Fungsi Penjamin Mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Penyusunan program kerja tahunan unit;
- Penyusunan dan melakukan penilaian terhadap Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur Akademik/Standar Operasional Prosedur;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi;
- Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan;
- Memantau, mengevaluasi dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit;
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas;
- Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);
- Penyusunan laporan kerja tahunan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Struktur Organisasi Penjamin Mutu